Dalam dunia hukum halal dan haram,
jika syariat sudah menentukan hukum terhadap suatu barang, maka tidak akan
dapat berubah sekalipun produk hukum tersebut dikritik atau disanggah oleh
jutaan manusia, karena setiap orang itu harus tunduk terhadap hukum syariat,
bukan hukum syariat yang harus menyesuaikan terhadap perkembangan
jaman.
Berikut adalah salah satu contoh
dialog Rasulullah SAW dengan para shahabat tentang kokohnya hukum yang telah
ditentukan oleh syariat, dan tidak menerima usulan serta saran dari seseorangpun
di antara umat Islam.
Dari Sy. Jabir RA beliau
memberitahukan, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah dan
Rasul-Nya telah mengharamkan jual beli arak (minuman keras) dan bangkai, begitu
juga jual beli babi dan berhala.”
Para shahabat bertanya, “Bagaimana dengan lemak bangkai ya Rasulullah? Sebab lemak bangkai berguna untuk cat perahu, minyak kulit, dan minyak lampu.”
Baliau menjawab, “Tidak boleh, semua itu haram. Celakalah orang Yahudi tatkala Allah mengharamkan bangkai, mereka menghancurkan bangkai itu sampai menjadi minyak, kemudian mereka jual minyaknya, lalu mereka makan uangnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Para shahabat bertanya, “Bagaimana dengan lemak bangkai ya Rasulullah? Sebab lemak bangkai berguna untuk cat perahu, minyak kulit, dan minyak lampu.”
Baliau menjawab, “Tidak boleh, semua itu haram. Celakalah orang Yahudi tatkala Allah mengharamkan bangkai, mereka menghancurkan bangkai itu sampai menjadi minyak, kemudian mereka jual minyaknya, lalu mereka makan uangnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Di bulan suci Ramadlan ini, ternyata
masih banyak para pedagang di warung-warung nasi yang sengaja jualan di siang
hari, demi memenuhi para pembeli dari kalangan umat Islam namun sengaja enggan
berpuasa karena kemalasan dan meremehkan syariat berpuasa.
Maka baik para pembeli yang tidak berpuasa bukan karena udzur syar’i serta para penjualnya, kelak akan mendapat ancaman siksa neraka dari Allah.
Maka baik para pembeli yang tidak berpuasa bukan karena udzur syar’i serta para penjualnya, kelak akan mendapat ancaman siksa neraka dari Allah.
Abu Umamah menuturkan bahwa beliau
mendengar Rasulullah SAW bersabda:
”Ketika aku tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki, lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Keduanya berkata, ”Naiklah”. Lalu kukatakan, ”Sesungguhnya aku tidak mampu.” Kemudian keduanya berkata,”Kami akan memudahkanmu”. Maka aku pun menaikinya sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung, tiba-tiba ada suara yang sangat keras. Lalu aku bertanya, ”Suara apa itu?” Mereka menjawab, ”Itu adalah suara jeritan para penghuni neraka.
Kemudian dibawalah aku berjalan-jalan dan aku sudah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka, mulut mereka robek, dan dari robekan itu mengalirlah darah”.
Kemudian aku (Abu Umamah) bertanya, ”Siapakah mereka itu?”
Rasulullah SAW menjawab, ”Mereka adalah orang-orang yang berbuka (membatalkan puasa) sebelum tiba waktunya.” (HR. Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya 7/263, Al Hakim 1/595 dalam mustadraknya).
”Ketika aku tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki, lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Keduanya berkata, ”Naiklah”. Lalu kukatakan, ”Sesungguhnya aku tidak mampu.” Kemudian keduanya berkata,”Kami akan memudahkanmu”. Maka aku pun menaikinya sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung, tiba-tiba ada suara yang sangat keras. Lalu aku bertanya, ”Suara apa itu?” Mereka menjawab, ”Itu adalah suara jeritan para penghuni neraka.
Kemudian dibawalah aku berjalan-jalan dan aku sudah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka, mulut mereka robek, dan dari robekan itu mengalirlah darah”.
Kemudian aku (Abu Umamah) bertanya, ”Siapakah mereka itu?”
Rasulullah SAW menjawab, ”Mereka adalah orang-orang yang berbuka (membatalkan puasa) sebelum tiba waktunya.” (HR. Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya 7/263, Al Hakim 1/595 dalam mustadraknya).
Karena para penjual nasi di siang hari
kepada para pelanggar syariat puasa, sama saja dengan membantu orang yang
sengaja menentang perintah Allah, maka para penjual macam demikian ini juga akan mendapat ancaman
siksa yang sama dengan para pembelinya.
0 komentar:
Post a Comment