Makruh maknanya dikerjakaan tidak
berpahala dan ditinggalkan tidak berdosa.
Ada delapan, berpahala jika ditinggalkan oleh orang yang berpuasa sebagai bentuk dari melaksanakan perintah Allah.
Ada delapan, berpahala jika ditinggalkan oleh orang yang berpuasa sebagai bentuk dari melaksanakan perintah Allah.
1. Mengunyah, tanpa adanya sesuatu yang
masuk kedalam, jika ada yang masuk kedalam maka puasanya menjadi
Batal.
2. Mencicipi makanan tanpa adanya
keperluan, serta tidak ketelan masuk ke dalam, adapun jika mencicipi makanan
karena adanya keperluan maka Hukum nya tidak Makruh.
3. Berbekam. Yaitu mengeluarkan darah.
dimakruhkan agar keluar daripada silang pendapat Ulama' . Karena dapat membuat
lemah bagi yang berpuasa.
4. Memuntahkan air setelah berbuka
puasa, yaitu mengeluarkan nya melalui Mulut, yang demikian dapat menghilangkan
keberkahan Puasa. Yang sunnah adalah menelan yang masih tersisa di
mulut.
5. Mandi dengan menyelam, walau mandinya mandi wajib. Maka Hukum nya Makruh dan batal jikalau masuk telinga dgn cara menyelam lain halnya dgn pakai gayung
6. Bersiwak setelah tergelincirnya
matahari, karena dapat menghilanglan bau mulut. (bau mulutnya orang berpuasa)
akan tetapi Imam Nawawi memilihnya tidak Makruh.
7. Telalu banyak kenyang dan banyak
tidur. Dan melakukan sesuatu yang tak ada faedahnya, sebab hal yang demikian
dapat menghilangkan faidah Puasa.
8. Memperolehi syahwat yang
diperbolehkan, melalui penciuman, penglihatan atau pendengaran.
Referensi : Kitab Taqriratus sadidah
fi masa'ilil mufidah.
Barangsiapa yang Allah kehendaki
kebaikan, niscaya Allah fahamkan ia Urusan Agama.
Semoga Bermanfaat
0 komentar:
Post a Comment