Makruh maknanya dikerjakaan tidak berpahala dan ditinggalkan tidak berdosa. 

Ada delapan, berpahala jika ditinggalkan oleh orang yang berpuasa sebagai bentuk dari melaksanakan perintah Allah.

1. Mengunyah, tanpa adanya sesuatu yang masuk kedalam, jika ada yang masuk kedalam maka puasanya menjadi Batal.

2. Mencicipi makanan tanpa adanya keperluan, serta tidak ketelan masuk ke dalam, adapun jika mencicipi makanan karena adanya keperluan maka Hukum nya tidak Makruh.

3. Berbekam. Yaitu mengeluarkan darah. dimakruhkan agar keluar daripada silang pendapat Ulama' . Karena dapat membuat lemah bagi yang berpuasa.

4. Memuntahkan air setelah berbuka puasa, yaitu mengeluarkan nya melalui Mulut, yang demikian dapat menghilangkan keberkahan Puasa. Yang sunnah adalah menelan yang masih tersisa di mulut.


5. Mandi dengan menyelam, walau mandinya  mandi wajib. Maka Hukum nya Makruh dan batal jikalau masuk telinga dgn cara menyelam lain halnya dgn pakai gayung

6. Bersiwak setelah tergelincirnya matahari, karena dapat menghilanglan bau mulut. (bau mulutnya orang berpuasa) akan tetapi Imam Nawawi memilihnya tidak Makruh.

7. Telalu banyak kenyang dan banyak tidur. Dan melakukan sesuatu yang tak ada faedahnya, sebab hal yang demikian dapat menghilangkan faidah Puasa.

8. Memperolehi syahwat yang diperbolehkan, melalui penciuman, penglihatan atau pendengaran.

Referensi : Kitab Taqriratus sadidah fi masa'ilil mufidah.

Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan, niscaya Allah fahamkan ia Urusan Agama.

Semoga Bermanfaat

0 komentar:

Post a Comment

Powered by Blogger.

Popular Posts